Selasa, 24 Agustus 2021

Kontrak Lumsum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak

Kontrak Lumsum pada Pengadaan Barang/Jasa lainnya digunakan misalnya untuk :
• pengadaan peralatan kantor;
• pengadaan benih;
• pengadaan jasa boga;
• Sewa gedung; atau
• pembuatan video grafis.

Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi digunakan misalnya untuk :
• konsultan manajemen,
• studi kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan,
• pedoman/petunjuk, evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi
• pendahuluan, penilaian/ appraisal, ahli litigasi/arbitrase
• layanan penyelesaian sengketa.

Kontrak Lumsum Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based), ruang lingkup kemungkinan kecil berubah, dan KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli.

Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel.

Kontrak Lumsum dalam Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based), ruang lingkup kemungkinan kecil berubah dan detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan akurat.

Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume.


Kontrak Lumsum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ket...